Kerja Sama Media Via Sikamlas Tingkatkan Performa Diskominfo

Kadis Kominfo Lamsel, Anasrullah. (Istimewa)

KALIANDA, SAYLAMPUNG.ID- Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Anasrullah, S.Sos., M.M., memastikan penerapan kerja sama media berbasis aplikasi digital Sistem Kerjasama Media Lampung Selatan (Sikamlas) dapat meningkatkan performa pelayanan diskominfo kepada perusahaan media selaku mitra kerja.

Dengan online sistem tersebut, kata Anasrullah, pelayanan kepada publik tentu akan berjalan lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabilitas.

“Pemanfaatan teknologi informasi tentu sangat membantu, baik itu dari segi waktu, biaya, jarak tempuh dan pastinya transparan serta akuntabel. Selain sistematis, penggunaan aplikasi berbasis web memiliki rekam jejak digital yang bisa seluruh user aplikasi mengakses,” kata Anasrullah, dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).

Menurutnya, penerapan teknologi informasi dalam proses seleksi administrasi kerja sama media di Lamsel ini terbilang cukup terlambat dibandingkan dengan daerah-daerah lain di Provinsi Lampung, apalagi daerah kabupaten lain di Indonesia.

Menurut Anasrullah lagi, perubahan sistem pelayanan ini akan mereduksi banyak hal positif, terutama dari sisi waktu dan biaya bagi para pelaku usaha media.

Kendati demikian, Anas tak menampik jika pada awalnya masih sering terjadi resistensi dari sebagian pelaku usaha media karena adaptasi terhadap kemajuan teknologi yang tak bisa secara tiba-tiba.

Namun, sambung ia, tuntutan era globalisasi dan industri 4.0, baik secara bertahap maupun sifatnya segera, pemanfaatan teknologi informasi tak bisa dielakkan lagi.

“Alhamdulillah, berkat kreativitas serta inovasi kawan-kawan di Diskominfo, aplikasi Sikamlas ini secara swadaya dapat terwujud untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan,” katanya.

“Karena target kami, pelaksanaan pendaftaran kerja sama media tanpa banyak mata rantai proses. Seperti tak harus ngantre, menunggu hari dan waktu jam kerja, paper less, bisa register dimana dan kapanpun serta tidak harus face to face atau tatap muka langsung dengan pegawai,” kata ia lagi.

Anas mengungkapkan, pelayanan berbasis aplikasi Sikamlas ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

SPBE perlu untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan bersih, efektif, transparan, akuntabel, serta berkualitas dan juga terpercaya.

Ia mengatakan, dengan informasi yang disajikan secara terbuka melalui teknologi informasi, masyarakat umum bisa secara bersama-sama mengakses dan mudah mengetahui informasi yang tercantum, baik itu SOP, persyaratan, anggaran maupun jangka waktu dibutuhkan.

“Hal ini bertujuan untuk dapat mencegah maladministrasi berupa penyimpangan prosedur, penundaan berlarut serta potensi terjadinya pungli,” pungkas Anasrullah seraya menambahkan, perubahan sistem konvensional ke online system ini sejatinya tak mengubah apapun dari esensi pelayanan itu sendiri, karena tetap sesuai mekanisme dan peraturan berlaku. (*)

Related posts

Leave a Comment